IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagun) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Total kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Setelah menetapkan Johnny sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya bakal mendalami aliran dana para tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI, termasuk Menkominfo.
"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran aset, bahkan beberapa sudah disita. Selain itu, kejagung akan terus mengumpulkan bukti lain.