IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS Kominfo kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.
"Pasti koordinasi ke PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip Jumat (19/5/2023).
Namun, Febrie mengungkapkan, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
"Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktulah, kan baru Hari Senin," katanya.