sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Minta Bantuan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,32 Triliun

News editor Erfan Ma'ruf
19/05/2023 12:00 WIB
Kejagung akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS Kominfo kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun.
Kejagung Minta Bantuan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,32 Triliun. (Foto MNC Media)
Kejagung Minta Bantuan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,32 Triliun. (Foto MNC Media)

Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement