sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Minta Bantuan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,32 Triliun

News editor Erfan Ma'ruf
19/05/2023 12:00 WIB
Kejagung akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS Kominfo kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun.
Kejagung Minta Bantuan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,32 Triliun. (Foto MNC Media)
Kejagung Minta Bantuan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,32 Triliun. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan, setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun. Kemudian pada pemeriksaan ketiga 17 Mei kemarin penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement