IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 33.252 rekening yang telah diminta untuk dilakukan due diligence dan/atau pemblokiran.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," ujarnya dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.