Kejagung Kembali Periksa Menkominfo, Jokowi: Ya Kita Hormati
Presiden Jokowi menanggapi terkait kembali diperiksanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait kembali diperiksanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Rabu (15/3).
Jokowi meminta agar semua pihak termasuk Johnny untuk menghormati proses hukum.
"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati terhadap siapapun," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Diketahui, Johnny diperiksa terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kejagung terus mendalami kasus dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Dalam kasus tersebut, Johnny telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Termasuk pada hari ini Rabu 15 Oktober 2023.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, tepat pada pukul 08.47 WIB, Jhonny tiba ke Kejagung dengan menggunakan mobil Kijang Inova hitam. Ia, nampak didampingi satu orang pria yang ikut turun dari mobil tersebut.
Kendati demikian, Jhonny yang tiba dengan balutan batik coklat dengan celana katun hitam nampak tak mau buka suara. Ia, hanya berlalu masuk ke Kejagung tanpa menghiraukan kehadiran awak media.
Di sisi lain, awak media turut menodongkan Jhonny dengan berbagai alat perekam. Namun, tak ada sepatah katapun yang keluar dari orang nomor satu di Kominfo tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Termasuk kepada Menkominfo Johnny G Plate (JP) yang sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali.
Bahkan, ia kembali diperiksa Kejagung pada Rabu 15 Oktober 2023. Surat pemanggilan terhadap Johnny G Plate juga sudah dilayangkan.
"Maka pada hari Rabu besok (hari ini) yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti. Untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023) lalu. (RRD)