News

Kejagung Masih Pantau Keberadaan Febrie Adriansyah, Rencanakan Penangkapan?

Puteranegara 13/07/2026 22:02 WIB

Anang turut membantah kabar soal Febrie yang berada di luar negeri untuk melangsungkan ibadah umrah.

Kejagung Masih Pantau Keberadaan Febrie Adriansyah, Rencanakan Penangkapan?

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memantau keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya beralasan masih belum melakukan pemeriksaan dan penahanan, karena masih dalam proses penyerahan administrasi perkara dari pihak kepolisian.  

"Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pada kesempatan ini, Anang turut membantah kabar soal Febrie yang berada di luar negeri untuk melangsungkan ibadah umrah. Dia menjamin setelah pencegahan diajukan ke imigrasi, Febrie tidak akan pergi keluar negeri.

"Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," kata dia.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE