News

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: Sudah Dicekal dan dalam Pantauan

Puteranegara 13/07/2026 18:52 WIB

Kejagung mengklaim terus memantau keberadaan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: Sudah Dicekal dan dalam Pantauan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim terus memantau keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. 

"Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pada kesempatan ini, Anang turut membantah kabar soal Febrie yang berada di luar negeri untuk melangsungkan ibadah umrah. Ia menjamin setelah pencegahan diajukan ke imigrasi, Febrie tidak akan pergi keluar negeri.

"Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," ucap dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya beralasan masih belum melakukan pemeriksaan dan penahanan, karena masih dalam proses penyerahan administrasi perkara dari pihak kepolisian.  

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke luar negeri usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Adapun kasus ini bermula dari Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.

Tiga kasus korupsi tersebut menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE