Kejagung Periksa 21 Tersangka dan 187 Saksi Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah
Kejagung sudah melakukan pemblokiran terhadap harta para tersangka.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap harta para tersangka.
"Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujar Kuntadi, Rabu (15/5/2024) kepada awak media.
Hal tersebut kata Kuntadi termasuk harta milik artis Sandra Dewi (SD) yang diduga menikmati aliran dana dari suaminya Harvey Mois (HM).
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi dengan tujuan untuk membuat terang. Sebenarnya sejauh mana pemisahan harta harta antara tersangka HM dengan saudara SD," tutur Kuntadi.
Ia menjelaskan total ada 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin bisa saya luruskan ya, harta harta yang kami sita tadi yang kami sampaikan itu seluruh tersangka. Dalam kasus ini sebagimana kita ketahui tersangka ada 21 diantaranya ada harta harta terkait dengan tersangka HM (Harvey Mois)," paparnya.
Sedangkan terkait penambahan jumlah saksi dalam kasus korupsi perizinan IUP PT Timah, Kuntadi menjelaskan sudah lebih dari 100 orang diperiksa sebagai saksi.
"Sepanjang ada urgensinya akan kita minta klarifikasi. Untuk TPPU penelusuran aset masih berjalan, untuk kasus korupsi juga masih sedang dijalani. Total sudah 187 saksi," pungkasnya.
Kejaksaan Agung juga telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah atau bangunan di berbagai tempat dalam perkara korupsi IUP PT Timah. Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
(SAN)