IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan setelah suaminya Harvey Moeis terseret kasus itu berlangsung 10 jam lamanya. Mulai dari Pukul 09.00 WIB hingga keluar Pukul 18.40 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan status Sandra Dewi masih sebagai saksi, meskipun pemeriksaannya berlangsung cukup lama.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menambahkan, tujuan pemeriksaan Sandra Dewi ini dalam rangka mengetahui pemisahan harta dengan suaminya, Harvey Moeis sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Pemeriksaan) untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dengan saudari SD (Sandra Dewi)," klata Kuntadi.
Di samping itu, Kuntadi mengatakan sejauh ini pihaknya telah menyita beberapa harta milik tersangka Harvey Moeis diduga berasal dari hasil korupsi.
Namun untuk harta Harvey lainnya pihak Kejagung belum mengetahui secara jelas asal-usul dari kepemilikannya tetapi masih baru dilakukan pemblokiran.