Kejagung Periksa Eks Dirut WSKT sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek II
Kejagung memeriksa eks Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai saksi dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tol Japek II.
IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
"Memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, ditulis Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, empat orang yang diperika sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, J selaku Tim Teknis Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), dan GM selaku Engineering Planning PT Jasa Marga Pusat.
"Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13,53 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
(FAY)