Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Komoditi Emas Antam (ANTM)
Kejagung memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010- 2022 di Antam (ANTM).
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010- 2022 di PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
"Memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut pada hari ini, adalah, HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk (ANTM), I selaku pihak swasta, dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," ujar Ketut.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
(FRI)