Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakpus
Mantan Menteri Perdagangan,Tom Lembong resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Jumat (14/2/2025).
Dia menambahkan, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Harli melanjutkan, TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampai dengan periode 2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," kata dia.
Kemudian, lanjut Harli, pada 2015, tersangka memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP. Hal ini dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.
Selanjutnya TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
"Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015 sampai 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," katanya.
Dia menjabarkan, penahanan TTL dilakukan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II atau pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Nur Ichsan Yuniarto)