News

Kejagung Sebut Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang di Kasus Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali 04/08/2026 12:10 WIB

Kejagung menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto yang terkait dugaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (4/8/2026).

Kejagung Sebut Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang di Kasus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (4/8/2026) kemarin. Kejagung mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) itu diduga menjadi tempat pencucian uang atau money laundering.

"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelasin lengkap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Selasa (4/8/2026).

Keempat perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum menjelaskan apa saja barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledan tersebut.

Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini kembali bergerak melakukan pengembangan dengan menyasar lokasi lain yang masih dirahasiakan.

"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, tampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," ujar dia.

Anang mengungkapkan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9, pada hari ini, Senin (3/8/2026). Anang menyebut salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR).

"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," kata Anang. 

Anang juga menyebut, penggeledahan turut dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat. Kemudian, Anang menuturkan penyidik Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait kasus ini di wilayah Jakarta Selatan yakni Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME. 

"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan 20 hari di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Adapun Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE