Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel CNI
Uang ini merupakan hasil penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017-2020.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai Rp401.653.737.496. Uang ini merupakan hasil penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyatakan, uang yang terkumpul itu merupakan nilai kerugian negara atas perkara yang dimaksud.
"Maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful saat konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pantauan IDX Channel di lokasi, uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu itu diletakkan di lantai I Gedung Bundar Jampidsus.
Terlihat, uang senilai ratusan miliar itu terdiri gepokan uang yang terbungkus plastik bening.
Plastik-plastik itu kemudian ditumpuk setinggi meja konferensi pers yang secara berurutan merendah ke bagian depan.
Di atas tumpukan uang itu terlihat bingkai kaca yang memuat informasi jumlah uang yang ada.
(Dhera Arizona)