Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik BGN, Ini Alasannya
Kejagung juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti, meskipun proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya ya, tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," kata Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (13/6/2026).
Dia menambahkan, jika penyidik hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini. Sehingga tidak perlu semua motor listrik itu dilakukan penyitaan.
Di sisi lain, Kejagung juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut.
"Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," kata dia.
Saat dikonfirmasi ihwal motor listrik tersebut kini dalam kondisi terbengkalai di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat, Syarief pun tak menampik informasi ini.
"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada ya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)