News

Kejagung Tangani 352 Ribu Perkara di 2022, Kasus ACT hingga Binomo Curi Perhatian

Puteranegara 02/01/2023 15:18 WIB

Perkara yan menarik yakni kasus ACT, Indosurya, ITE Edy Mulyadi, kasus Binomo Indra Kenz, hingga Quotex Doni Salmanan.

Kejagung Tangani 352 Ribu Perkara di 2022, Kasus ACT hingga Binomo Curi Perhatian (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani sebanyak 352.902 perkara Tindak Pidana Umum sepanjang 2022. Dari ribuan perkara tersebut, kasus penggelapan dana ACT hingga kasus Binomo Indra Kenz menarik perhatian publik.

"Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang 2022 sebanyak 352.902 perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Ratusan ribu perkara itu terdiri atas pra penuntutan 160.076 perkara, penuntutan: 117.855 perkara, upaya hukum: 6.489 perkara, dan eksekusi: 68.482 perkara.

Ketut menjelaskan, sepanjang 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di bidang tindak pidana umum. Di antaranya, 129.365 perkara masuk tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk tahap II. 

Lalu, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Kemudian, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi. 

Adapun perkara menarik perhatian masyarakat yang diusut Jampidum Kejagung yaitu, kasus ACT, Indosurya, ITE Edy Mulyadi, kasus Binomo Indra Kenz, Quotex Doni Salmanan. 

Selanjutnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Obstruction of Justice perkara Brigadir J. Perkara dugaan terorisme Farid Okbah. 

(DES)

SHARE