sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp25 Miliar

News editor Erfan Ma'ruf
22/12/2022 13:49 WIB
Kejagung menangkap  tersangka AH pada Kamis 22 Desember 2022 terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp25 Miliar. (Foto: Erfan Maruf/MNC Media)
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp25 Miliar. (Foto: Erfan Maruf/MNC Media)

IDXChannel - Tim Intelijen Jaksa Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berasil menangkap  tersangka AH pada Kamis 22 Desember 2022. Penangkapan tersebut terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo mengatakan, tersangka AH ditangkap karena tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Meskipun, pria itu telah beberapa kali mendapat panggilan. 

AH menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang. Dia menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa tahun 2017 untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement