IDXChannel - Tim Intelijen Jaksa Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berasil menangkap tersangka AH pada Kamis 22 Desember 2022. Penangkapan tersebut terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo mengatakan, tersangka AH ditangkap karena tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Meskipun, pria itu telah beberapa kali mendapat panggilan.
AH menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang. Dia menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa tahun 2017 untuk mendapatkan fasilitas kredit.