Lebih lanjut, dia mengatakan pengajuan fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan menggunakan Purchase Order (PO) palsu. Selain itu dana tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 Miliar," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
(FRI)