Kejagung Telusuri Aliran Dana Johnny G Plate dalam Korupsi Proyek BTS BAKTI
Setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung terus mendalami aliran dana dari proyek BTS 4G BAKTI.
IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagun) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Total kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Setelah menetapkan Johnny sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya bakal mendalami aliran dana para tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI, termasuk Menkominfo.
"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran aset, bahkan beberapa sudah disita. Selain itu, kejagung akan terus mengumpulkan bukti lain.
"Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Jadi kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan," ucapnya.
Kuntadi juga mengatakan Kejagung saat ini tidak hanya fokus pada pengungkapan peristiwa korupsi, melainkan juga pada penindakan dan pemulihan kerugian negara.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua," pungkasnya.
(FRI)