IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatikan, Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Jhonny punya andil yang cukup besar dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
Seperti diketahui, Johnny sebagai pengguna anggaran Kominfo. Dia pun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bahwa dalam proyek tersebut terjadi kerugian hingga Rp8,32 triliun.
Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun lebih," jelasnya.