Kejagung Temukan Benang Merah TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Terkait dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, bahwa memang ada yang disisipkan ke money changer," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Selain menukar dalam bentuk mata uang negara lain, Kuntadi mengungkapkan, Kejagung juga sudah menemukan indikasi menitipkan uang melalui sejumlah perusahaan.
"Ada juga yang dititipkan ke perusahan-perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata Kuntadi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, terkait apakah pihak perusahaan (swasta) atau konsorsium yang dimaksud akan juga menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo, publik diminta untuk bersabar.
"Apakah korporasi akan menjadi tersangka nanti, yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan," kata Ketut.
(YNA)