Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar
Kejagung menetapkan bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp692 miliar.
Selain Iwan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni DS dari PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan ZM dari PT Bank DKI.
"Pada hari ini Rabu (21/5/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Qohar menambahkan, tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menetapkan bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/iNews Media Group)
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto. Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa (20/5/2025)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," kata Harli.
(Nur Ichsan Yuniarto)