IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan proses penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Selasa (20/5/2025) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penangkapan itu bermula saat penyidik menyadap gawai Iwan. Tujuannya, untuk melacak keberadaan bos Sritex tersebut dan untuk mencegah dia kabur dari proses hukum.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung itu setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan," tutur Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melalukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," sambungnya.
Ia menjelaskan upaya paksa itu dilakukan untuk mencegah Iwan lari dari proses hukum. Atas dasar itu, Harli mengatakan penyidik melakukan strategi penyadapan terhadap alat telekomunikasi milik Iwan dan terlacak berada di berbagai tempat.