News

Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Terkait Korupsi Tol MBZ

Bachtiar Rojab 19/09/2023 19:49 WIB

Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tol MBZ.

Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Terkait Korupsi Tol MBZ. (Foto: Bachtiar/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntad, mengatakan tersangka tersebut langsung ditahan. “Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, Pada hari ini kami menetapkan SB Sofiah Balfas. selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi menambahkan, Sofiah sendiri langsung ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” paparnya.

Seperti diketahui, Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.

Sebelumnya, pada Senin (11/9/2203), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Mereka yang diperiksa yaitu direksi salah satu BUMN dan Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO). Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

(FRI)

SHARE