Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada kepemimpinan MBG sebelumnya, yang mana ditemukan adanya dugaan korupsi pengadaan motor pada program MBG.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya adalah AA, YY, dan YB, yang mana mereka dari pihak swasta.
"Dari pejabat pembuat komitmen (PPK) inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang, inisial AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, terus YY ini perempuan Direktur PT YAT, terus AA Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut terjadi pada kepemimpinan MBG sebelumnya, yang mana ditemukan adanya dugaan korupsi pengadaan motor pada program MBG. Kasus tersebut terindikasi adanya keterlibatan unsur PPK, yakni Kolonel BU.
"Di mana proses ini terindikasi ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI. Oleh penyidik diserahkan ke bidang Pidmil, di mana dari Pidmil sudah ditindaklanjuti karena ini bersifat dengan penyidikan koneksitas, di mana pada beberapa bulan lalu telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan," katanya.
Dari lima tersangka itu, dua diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni Kolonel BU dan AM. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan, Kolonel BU ditahan di Pomdam Jaya karena kasusnya pun telah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.
Lalu, AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan YY ditahan Rutan Pondok Bambu, dan AA serta GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
"Sementara para tersangka ini (perannya) diduga bersongkongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan (motor listrik), mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," terangnya.
Dia menambahkan, petugas juga saat ini tengah melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan lima unit ponsel, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar, lalu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
"Beberapa aset tersebut telah digeledah dan telah mendapatkan penyitaan. Kurang lebih pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini sudah 63 saksi, delapan ahli," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)