Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta
Buronan ini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta.
IDXChannel – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Jawa Tengah menangkap buronan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (14/5/2024).
Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, buronan yang ditangkap itu bernama Agung Soenaryo (60).
"Dia sudah buron enam bulan sejak putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bebas, namun di tingkat kasasi dia terbukti bersalah," kaya Sunarwan.
Dia menambahkan, penangkapan dilakukan di Jalan Diro RT057/RW00, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
“Dalam proses tersebut, kami bekerjasama dengan Tim Intel Kejati DIY dan Intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul,” katanya.
Tim tersebut, yang juga terdapat Koordinator Bidang Intelijen Sri Odit Moendono dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng Faetony Yosy Abdullah, sudah turun di lokasi sejak pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO tersebut ada di sebuah rumah.
“Kemudian, sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut, akhirnya pada pukul 06.50 WIB, DPO diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, buronan ini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23miliar.
Hukuman kasasinya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp400juta subsidair 4 bulan kurungan. Saat ini, DPO tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Purworejo.
(NIY)