IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Agus Hartono (AH) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga kasus kredit fiktif di tiga bank.
“AH ada tiga perkara untuk TPPU. Ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2024 untuk tiga perkara TPPU,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, untuk di kasus BJB Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp20miliar, di kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira 9,75miliar.
Sementara di satu bank lagi yakni di Bank Mandiri, ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi selain AH ada 5 tersangka lainnya. AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. Totalnya 6 tersangka.