sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Pencucian Uang Kredit Fiktif di Tiga Bank

News editor Eka Setiawan/Kontri
28/02/2024 04:02 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Agus Hartono (AH) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus kredit fiktif di tiga bank.
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Pencucian Uang Kredit Fiktif di Tiga Bank. (Foto: Eka Setiawan/MNC Media)
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Pencucian Uang Kredit Fiktif di Tiga Bank. (Foto: Eka Setiawan/MNC Media)

“Dari bank pelat merahnya tersangka BS pimpinan cabang, NE dan AR pegawai cabang dan ada satu lagi tersangka AS selaku debiturnya juga, direksi dari perusahaan yang mengajukan kredit,” kata Leo Jimmi. 

Dia mengatakan kerugian dari kasus korupsi yang kemudian berlanjut ke kasus TPPU di Bank Mandiri itu mencapai Rp112,61miliar. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement