Kelurahan DKJ Dapat Dana 5 Persen dari APBD, Ini Kata Heru Budi
Heru Budi: Dana 5 persen APBD dialokasikan untuk kelurahan sudah berjalan bahkan sebelum tercantum dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, dana 5 persen APBD dialokasikan untuk kelurahan sudah berjalan bahkan sebelum tercantum dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Sebenarnya di DKI Jakarta sudah dilaksanakan melalui sektor samping di Kelurahan ada air, bina marga, sosial, taman, semua sudah dilaksanakan di DKI Jakarta," katanya di kantor Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kota Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Heru menuturkan, alokasi tersebut dapat digunakan untuk menambah personel agar layanan kepada masyarakat Jakarta dapat berjalan lebih baik.
"Tinggal nanti usulan dari luar bisa nyantol di situ, yang menjadi perhatian adalah Lurah itu kalau memang menjadi beban keuangan nanti di sana ya harus tambah personel," jelas Heru Budi.
Heru menjelaskan, alokasi APBD DKI untuk kelurahan selama ini memang sudah berjalan. Hal itu tercermin dari keberadaan perawatan infrastruktur seperti RPTRA dan PAPP di setiap kelurahan.
"Saya rasa ini hanya mekanisme saja, jadi lima persen yang ada di kelurahan sekali lagi Pemda sudah ada di sektor-sektor samping yang ada di Kelurahan," jelasnya.
Sehingga, dijelaskan Heru Budi, ada perbedaan antara alokasi APBD 5 persen di Jakarta dengan Dana Desa.
"Dana desa langsung dikelola kepala desa pemerintahan sendiri. Kalau ini DKI Jakarta kan PNS, DKI Jakarta Lurah itu adalah bagian dari struktural organisasi perangkat daerah, kalau desa kan pemerintahan sendiri dipilih. Sosialisasi kan internal gampang itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Tujuannya, memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat.
“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya. Prioritas utama antara lain, kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.
Ia memberikan contoh apabila Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.
(YNA)