IDXChannel - Kelurahan yang ada di DKI Jakarta akan mendapat anggaran minimal lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dana APBD minimal lima persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, dikutip, Kamis (25/4/2024).
Dia menambahkan, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Aturan tersebut, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.
"Dalam UU DKJ, penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian," katanya.
Dengan begitu, kata dia, Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.