Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai anggaran kelurahan lima persen dari APBD terlalu besar.
"Wah gede anggarannya kalau segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah?" kata dia.
"Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misalnya tidak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapakan?" katanya.
Menurut Prasetyo aturan di dalam UU DKJ tersebut mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain. Selain itu, menurutnya permasalahan yang dihadapi di setiap kelurahan di Jakarta juga berbeda-beda, sehingga anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.
"Ini kan kayak diduplikasi dari daerah daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat," tutupnya.
(NIY)