News

Kemenag Tegaskan KUA Hanya untuk Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Widya Michella 04/03/2024 17:05 WIB

Kemenag menegaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan melayani umat semua agama dalam mencatatkan pernikahannya dengan mudah.

Kemenag Tegaskan KUA Hanya untuk Pencatatan Pernikahan Semua Agama. (Foto Widya M/MPI)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan melayani umat semua agama dalam mencatatkan pernikahannya dengan mudah. Artinya, tidak harus pergi ke Dukcapil.

"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampur adukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, catat (pernikahan) doang di situ supaya umat terlayani. Sehingga tidak harus ke Dukcapil," kata Kepala Balitbang Diklat Kemenag Suyitno kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dia menegaskan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ingin semua umat agama dilayani secara adil. "IIngat, bukan mencampur adukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," tegasnya.

Dia mengatakan, KUA selama ini telah menjadi tempat pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal, jika dikaji lebih lanjut, seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada Indonesia.

Namun, masalah yang didapatkan saat ini adalah terkait UU pencatatan pernikahan yang bagi non muslim dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak dulu.

"Tapi karena ada UU seperti itu, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, zaman Belanda sudah dipisahkan kayak gitu. Sehingga problem, makanya berdasarkan UU dasar 1945 agama secara konstitusional jelas ada state yang kemudian menjadi atributifnya Kemenag," paparnya.

Maka, kata dia, Kemenag akan menggunakan celah dengan memakai aturan dalam UUD 1945. Sehingga, tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama.

"Sekarang masih ada mengatur tentang UU kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU. Itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya ke Kemenag," katanya. 

Dengan demikian, dia berharap tidak salah paham terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Namun, wacana tersebut semata-mata demi melayani semua umat secara dekat. 

"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah disemuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," tuturnya.

(YNA)

SHARE