IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan tempat layanan semua agama.
Sebab, kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas, KUA saat ini masih berada di bawah naungan Ditjen Bimas Islam Kemenag yang mana direktorat yang mengurus bagian perislaman.
"Yang namanya Kantor urusan agama (KUA), itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen, Katolik, atau Hindu, Buddha," kata Anwar dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
"Karena kalau dilihat dari praktiknya selama ini, KUA itu memang hanya untuk umat Islam. Terutama untuk mengurusi masalah yang terkait dengan pernikahan," sambungnya.