IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membantah jika akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja atau weekday.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.
Hal ini menjawab viralnya narasi yang menyebut akad nikah hanya dilakukan pada hari kerja.
"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna, Sabtu (12/10/2024).