sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Bantah Akad Nikah hanya Dilakukan di Hari Kerja

Syariah editor Nur Khabibi
12/10/2024 20:50 WIB
Kemenag membantah jika akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja atau weekday.
Kemenag membantah jika akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja atau weekday. (Ilustrasi)
Kemenag membantah jika akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja atau weekday. (Ilustrasi)

Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA. 

"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," kata dia.

"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement