IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) berencana memperluas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui program Revitalisasi KUA. Nantinya, kantor layanan di tingkat kecamatan itu tak hanya melayani pencatatan pernikahan.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya akan menjadikan KUA sebagai kantor layanan publik yang berkualitas dari sisi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem layanan, dan diversifikasi program.
“Jadi KUA bukan hanya tempat pencatat peristiwa nikah, tetapi KUA akan berfungsi sebagai konsultasi keluarga,” ujarnya di Solo, Senin (1/10) malam.
Kamaruddin melanjutkan, KUA akan ikut berperan dalam mencegah risiko bayi terkena stunting, praktik pernikahan dini, hingga meminimalisir angka perceraian. Kemenag juga mencanangkan KUA sebagai sentra pengembangan ekonomi umat.
“Jadi KUA akan berfungsi instrumental untuk mengurangi masalah keluarga secara makro. Kami ingin KUA itu menjadi tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat terkait ekonomi,” kata dia.
Program Revitalisasi KUA mulai digulirkan sejak tahun 2021 dan baru menyasar 106 KUA untuk direvitalisasi. Tiga tahun berikutnya, sebanyak 1000 KUA yang direvitalisasi pada 2022 dan 2023 ditambah 100 KUA pada 2024.
Menurut Kamaruddin, perluasan layanan itu perlu dilakukan mengingat KUA sebagai kantor yang berbasis di kecamatan intens berinteraksi dengan masyarakat di tingkat arus bawah. Status tersebut harus bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dari hulu.