Kemendag Sanksi 66 Produsen MinyaKita yang Terindikasi Lakukan Pelanggaran
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satgas Polri.
"Pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat dalam rangka Natal dan Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
Budi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan 66 produsen MinyaKita bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang terkait branding serta perizinan.
Kemendag telah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.
"Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang branding, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," kata Budi.
Ke depan, Kemendag akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
"Jadi sekali lagi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas," kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan. Salah satunya penarikan produk minyak goreng rakyat dari distribusi.
Sementara untuk pelanggaran berupa kecurangan terhadap isi dan ukuran produk yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(NIA DEVIYANA)