IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, MinyaKita tak sesuai takaran yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) bukan minyak Domestic Market Obligation (DMO). Artinya, minyak yang digunakan merupakan minyak komersial.
"MinyaKita yang dijual ini, yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non DMO. Jadi bisa jadi dia ambil dari minyak non DMO berarti yang minyak komersial ya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di pabrik produksi PT AEGA di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Untuk diketahui, minyak non DMO sendiri merupakan minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen, dan bukan berasal dari pelaku usaha yang mendapat insentif dari pengajuan hak ekspor. Minyak non DMO ini biasanya dijual lebih mahal dari DMO.
Budi menyebut, PT AEGA mengurangi volume isi dari MinyaKita yang di kemasannya tertera 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter. Harga minyak non DMO ini kemudian disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.