News

Kemendagri: Pemerintah Sudah Padankan 95 Persen Data Regsosek

Carlos Roy Fajarta Barus 20/06/2024 14:51 WIB

Pemerintah sudah melakukan pemadanan 95 persen data Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek antar-kementerian dan lembaga negara.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Teguh Setiabudi. (Kemendagri)

IDXChannel - Pemerintah sudah melakukan pemadanan 95 persen data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) antar-kementerian dan lembaga negara.

Pemadanan ini dilakukan lewat Kemendagri dan 214 juta warga sudah terdata. Hal tersebut dipaparkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Teguh Setiabudi.

"Kami melakukan pemadanan data dengan Kementerian Sosial, Regsosek hingga Februari 2024, dari 232.474.312 data, sebanyak 214.044.468 juta data (95,47 persen) sudah dipadankan. Tinggal sedikit lagi. Kita mengupayakan percepatan pemadanan ini," kata Teguh Setiabudi, Kamis (20/6/2024).

Teguh menambahkan, Kemendagri saat ini sedang memperkuat infrastruktur data kependudukan, karena banyak perangkat tersebut yang sudah end of life dan end of service.

"Jadi kita kuatkan baik melalui data center maupun private cloud. Jaringan storage terkait data kependudukan kita lakukan. Kita ada support dari beberapa lembaga terkait pembiayaan ini. Cyber security-nya kita maksimalkan," kata dia.

Data Regsosek sangat penting untuk menjawab tantangan di pemerintahan daerah seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kawasan kumuh, tingkat pengangguran dan ketimpangan sosial.

Pasalnya Data Regsosek mencakup kondisi sosio ekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi ar bersih, kepemilikan aset, kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, informasi sosial ekonomi lainnya.

"Data Regsosek memegang peran krusial dalam pembangunan utamanya di daerah, untuk menjamin akurasi program yang dirancang, data Regsosek sudah melakukan pemadanan NIK dan akan terus di-update, dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," kata dia.

Teguh menambahkan, semua jajaran sudah bersama-sama mengawal Regsosek. Regsosek ini perlu dilakukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan juga terfragmentasi.

Hal itu menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan evaluasi pemberian bantuan sosial karena pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif misalnya masyarakat rentan miskin.

"Dengan Regsosek diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan tepat sasaran di seluruh Indonesia," katanya.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, salah satu basis data yang digunakan adalah data kependudukan, di mana data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan terkait data Dukcapil yang pemanfaatannya sudah diimbau untuk dapat dioptimalkan secara maksimal.

"Karena data kependudukan itu betul-betul sangat berperan dalam basis pelayanan publik. Semua pelayanan publik basis nya adalah data NIK. Termasuk dalam rencana pembangunan sejak awal perlu menggunakan data kependudukan," kata Teguh.

Oleh karena itu untuk Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah agar organisasi perangkat daerah dapat langsung melakukan akses pemanfaatan data itu sendiri.

(NIY)

SHARE