Kemenhaj Beberkan Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun
Tata kelola haji bersih, transparan, akuntabel, tidak ada korupsi, manipulasi, hingga rente, yang mana semuanya harus bersih.
IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membeberkan jika antrean faktual haji kini menjadi 14 tahun. Semua itu bisa dilakukan pasca Kemenhaj melakukan bersih-bersih
"Sejak ada Kementerian Haji dan Umrah, prinsip utama Presiden RI Prabowo Subianto untuk adanya Kementerian Haji dan Umrah itu ingin memastikan perhajian kita itu (menjadi) bersih," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (2/10/2026).
Artinya, kata dia, tata kelola haji bersih, transparan, akuntabel, tidak ada korupsi, manipulasi, hingga rente, yang mana semuanya harus bersih. Setelah bersih, perhajian itu harus adil dan berkeadilan. Pasalnya, sebelum adanya Kemenhaj, proses lama tunggu haji bisa sampai 49 tahun.
"Jadi kalau Pak Hasan sekarang umurnya 50 tahun, daftar haji hari ini, maka berangkat 49 tahun lagi, umur Pak Hasan pada saat itu 99 tahun. Sebelum ada Kemenhaj itu yang terjadi. Makanya perintah Presiden cari formulasi supaya tidak ada yang 49 tahun lagi," katanya.
Dia menerangkan, lama tunggu haji bisa sampai 49 tahun karena ada persoalan dari formulasi yang tidak sesuai dengan undang-undang, ada persoalan diskresi pejabat pengelola haji dari tiap wilayah. Alhasil, lama tunggu haji pun bisa puluhan tahun, bahkan bisa berbeda di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Banyak alasannya yang dikeluarkan untuk diskresi ini, itu menyebabkan bisa tiba-tiba kuotanya satu provinsi itu bertambah. Akhirnya rumus ini kadang-kadang ngacau, sudah rumusnya kacau, enggak adil, enggak berkeadilan, dirusak lagi dengan diskresi. Akhirnya muncullah misalnya di Sulawesi numpuk 49 tahun orang nunggu," katanya.
"Presiden perintahkan cari formulasi supaya bisa perpendek, kita cari formulasinya, kita rubah formulasinya. Apa yang dilakukan Kemenhaj, kami lakukan perubahan formulasi," lanjut Dahnil.
Dia menjabarkan, setelah dilakukan penghitungan, antrean haji bisa diperpendek menjadi 26 tahun sebagaimana yang terjadi pada tahun 2025 lalu. Namun, Presiden kembali memerintahkan untuk memperpendek kembali antrean haji karena waktu tunggu 26 tahun itu masih dinilai lama.
"Maka kami putuskan lakukan audit data berangkat dari direktif Presiden. Coba cek lagi, jangan-jangan bisa lebih percepat. Maka kami mulai nih agenda yang kami sebut audit data. Bahkan saya sering menyebutkan, lakukan audit forensik terhadap data. Maka kita lakukan tuh audit forensik terhadap data," katanya.
"Secara administrasi, jamaah itu, sekarang tuh secara administrasi itu 26 tahun, saya bikin lembaran baru, cara administrasi dengan rumusan tadi, itu ngantri itu 26 tahun, tapi secara faktual, mulai 2025 sejak ada Kementerian Haji, itu 14 tahun," paparnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukannya audit data dan audit forensik data, Kemenhaj pun berhasil memformulasikan antrean haji menjadi 14 tahun. Semua itu berhasil dilakukan pasca dilakukannya beres-beres kaitannya data haji.
"Kok bisa begitu? Enggak ada Kementerian Haji secara faktual tetap 14 tahun? Enggak. Karena ada perintah Presiden Prabowo melalui Kementerian Haji untuk beres-beres data dan pastikan pengelolaan data bersih, maka bisa 14 tahun. Ini yang kemudian saya sebut sebagai antrian faktual," katanya.
"Kami lakukan audit forensik, kami pastikan bersih, transparan, dan sebagainya, akhirnya bisa 14 tahun sesuai harapan Presiden. Akhirnya per 2025, termasuk 2026, termasuk nanti 2027, secara faktual 14 tahun. Bahkan ada yang 13 tahun," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)