Kemenhub Catat 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan, Mayoritas Muatan Berlebih
Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran daya angkut atau muatan berlebih menjadi salah satu pelanggaran terbesar dengan jumlah 47,94 persen.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, sejak Januari hingga 12 Juni 2026 sebanyak 939.322 kendaraan angkutan barang atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.
"Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Minggu (14/8/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran daya angkut atau muatan berlebih menjadi salah satu pelanggaran terbesar dengan jumlah 47,94 persen dari total pelanggaran. Selain itu, pelanggaran dokumen juga masih mendominasi dengan besaran 49,97 persen.
Kemenhub juga menemukan pelanggaran dimensi kendaraan 1,57 persen. Adapun pelanggaran tata cara muat tercatat 0,50 persen. Sementara itu, pelanggaran persyaratan teknis tercatat paling sedikit sekitar 0,01 persen.
"Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," kata Aan.
Dia pun menyebut lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi yaitu PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi yaitu barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan," ujarnya.
Meski demikian, Aan menilai tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mulai menunjukkan perbaikan.
Data Kemenhub menunjukkan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan 7,47 persen pada 2025.
Selain itu, persentase pelanggaran juga turun menjadi 24,36 persen dari sebelumnya 24,71 persen.
"Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," kata Aan.
(NIA DEVIYANA)