Kemenhub Perketat Izin Berlayar, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Kemenhub menginstruksikan kepada semua pihak terkait kegiatan pelayaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dan gelombang tinggi.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) menginstruksikan kepada semua pihak terkait, baik para Syahbandar maupun pihak operator kapal, nakhoda, dan masyarakat maritim, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dan gelombang tinggi.
Hal ini menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia.
BMKG mendeteksi adanya bibit siklon tropis 97S di Laut China Selatan memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh dan Laut Arafuru bagian tengah.
DJPL Kemenhub beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Peringatan Kesiapsiagaan Menghadapi Cuaca Ekstrem yang menginstruksikan kepada semua Kepala Kantor KSOP Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergitas bersama dalam mendukung keselamatan pelayaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Muhammad Masyhud menjelaskan, imbauan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir risiko kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh cuaca buruk.
Masyhud menginstruksikan kepada para Syahbandar untuk mengeluarkan Maklumat Pelayaran kepada nakhoda kapal tentang kondisi cuaca buruk atau ekstrem serta menyebarkan informasi cuaca dari BMKG maritim kepada seluruh kapal yang berada di wilayahnya.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menunda keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Selanjutnya, Dirjen Hubla juga meminta kepada nahkoda dan operator kapal untuk selalu memperbaharui informasi cuaca secara rutin melalui kanal resmi BMKG, memastikan keselamatan seluruh awak kapal, penumpang, dan muatan serta menggunakan perangkat navigasi kapal untuk mendeteksi perubahan kondisi cuaca di sekitar.
"Jika ada situasi darurat segera melapor ke Syahbandar terdekat atau pihak berwenang menggunakan sistem komunikasi GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) jika diperlukan," ujar Dirjen Masyhud.
Nahkoda/operator kapal dengan ukuran kapal kurang dari 35 GT, Tug Boat, LCT dan Ro-Ro Penumpang juga diperingatkan agar menunda keberangkatan sementara waktu hingga kondisi cuaca dinyatakan aman oleh Syahbandar serta memastikan kapal dalam kondisi aman saat bersandar, termasuk pengikatan tambat dan pengawasan muatan.
"Syahbandar akan menunda kapal melakukan pelayaran apabila kondisi cuaca berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, kru, maupun kapal. Nakhoda pun wajib melakukan pengecekan ulang peralatan keselamatan kapal selama masa penundaan," imbuhnya.
Bagi nahkoda/operator kapal dengan ukuran kapal lebih dari 35 GT termasuk kapal asing dan kapal niaga lainnya wajib memastikan kesiapan penuh sistem navigasi, permesinan, dan peralatan keselamatan serta melakukan evaluasi risiko dan terus memantau perkembangan cuaca sepanjang pelayaran.
(Febrina Ratna Iskana)