News

Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup, Ini Tanggapan Menko PMK

Melati Pratiwi 19/10/2022 16:19 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang melarang apotek menjual obat sirup.

Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup, Ini Tanggapan Menko PMK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang melarang apotek menjual obat sirup. Hal tersebut sehubungan dengan meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak,  ini pun mendapat sambutan positif dari .

"Saya kira itu langkah yang bijak," ujar Muhadjir, ditemui di Kantor BPJS, Cempaka Putih, Rabu (19/10/2022).

Muhadjir mengatakan, saat ini penyebab gagal ginjal akut pada anak belum dapat ditetapkan. Untuk itulah langkah pengehentian obat sirup dirasa perlu dilakukan.

"Kita belum bisa menetapkan apa yang menjadi penyebab dari penyakit ginjal akut itu, mana mana saja obat-obat yang dicurigai, saya kira perku dihentikan dulu sambil diadakan pengkajian yang lebih mendalam," lanjutnya.

Lebih lanjut, Muhadjir juga merasa kondisi bertambahnya pengidap penyakit tersebut sudah sangat mengkahwatirkan. Mengingat, sudah tercatat ratusan kasus terkait gagal ginjal akut pada anak.

"Karena sekarang kondisi ya sudah semakin mengkhawatirkan. Hari ini ada 206 kasus, hampir 50% nya meninggal dan ini terjadi di rata-rata  paling banyak di usia 1-6 tahun, yang kedua 1 tahun kurang, dan selebihnya di atas 6 tahun," tutur dia. 

(SLF)

SHARE