News

Kemenkes Tak Biayai Pasien COVID-19 per 1 September 2023

Muhammad Sukardi 22/08/2023 09:00 WIB

Kementerian Kesehatan telah memutuskan bahwa COVID-19 kini jadi penyakit endemi di Indonesia.

Kemenkes Tak Biayai Pasien COVID-19 per 1 September 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan telah memutuskan bahwa COVID-19 kini jadi penyakit endemi di Indonesia. Perubahan status ini memengaruhi banyak aspek, termasuk pertanggungjawaban pemerintah menjamin pasien COVID-19 di rumah sakit.

Perubahan status COVID-19 dari pandemi ke endemi juga membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. 

Di Permenkes itu diatur salah satunya soal jaminan pasien COVID-19 di rumah sakit.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, pasien Covid-19 yang dirawat sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

"Keppres Nomor 17 tahun 2023 sendiri ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien COVID-19 yang masuk sebelum 21 Juni harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya ke Kemenkes," papar Indah dalam konferensi pers virtual, kemarin (21/8/2023).

Lantas, bagaimana nasib pasien COVID-19 yang dirawat setelah 21 Juni 2023?

Indah menegaskan, jika pasien COVID-19 mulai dirawat di rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menkes tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

Nah, buat pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit per 1 September 2023, klaim penggantian biaya dipastikan tak lagi bisa diajukan ke Kemenkes. Tapi, biaya ditanggung melalui mekanisme JKN.

"Artinya, biaya perawatan COVID-19 di rumah sakit per 1 September dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," ungkap Indah. 

(SLF)

SHARE