Kemenkes Ungkap Prevalensi Perokok Usia Remaja Semakin Mengkhawatirkan
Pemicu peningkatan prevalensi perokok usia muda salah satunya adalah karena informasi yang belum lengkap terkait bahaya merokok.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memproyeksi prevalensi perokok usia remaja 10 sampai 18 tahun bisa mencapai 15% pada 2024.
Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Taemizi mengungkapkan jumlah perokok usia remaja semakin mengkhawatirkan.
"Pada 2013 angkanya 7,2%, di 2018 sebesar 9,1%, dan estimasi kalau kita tidak melakukan upaya-upaya pengendalian terhadap pembatasan penggunakam zat tembakau ini, maka di 2024 maka prevalensi bisa mencapai 15%," jelas dia dalam Market Review, Rabu (28/12/2022).
Pemicu peningkatan prevalensi perokok usia muda salah satunya adalah karena informasi yang belum lengkap terkait bahaya merokok. Kemudian, pergaulan.
"Atau karena kemudahan untuk bisa mendapatkan rokok pada remaja. Bisa dari iklan rokok di jalan, di internet, ataupun dari teman. Itu adalah salah satu sumber bagaimana remaja kita ini akhirnya punya perilaku merokok," papar dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. (NIA)