Kemenkeu Dukung PPKGBK Ambil Alih Lahan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo
Kemenkeu menyampaikan dukungannya kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam upaya pengambilalihan lahan Hotel Sultan.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan dukungannya kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam upaya pengambilalihan lahan Hotel Sultan.
Saat ini, diketahui lahan Hotel Sultan masih dikuasai oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
"Ini (Hotel Sultan) ada di Badan Layanan Umum (BLU) GBK, tapi kami sendiri terus berkomunikasi dengan Setneg. Kami sendiri pada dasarnya mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Dia pun menyerahkan perkara Pontjo Sutowo yang belum melepaskan Hotel Sultan ini ke ranah hukum.
"Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja," ungkap Rionald.
Lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.
Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
(YNA)