News

Kemenkeu Tindak Tegas Sembilan Pegawai yang Terlibat Transaksi Rp349 Triliun

Suparjo Ramalan 09/06/2023 15:55 WIB

Kemenkeu mengambil sikap tegas terhadap pegawainya yang terlibat dalam transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Kemenkeu Tindak Tegas Sembilan Pegawai yang Terlibat Transaksi Rp349 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sikap tegas terhadap pegawainya yang terlibat dalam transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo yang menyatakan pihaknya telah menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum pegawainya tersebut.

"Tidak ada kompromi untuk mereka,” ujar Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023)

Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum. Sebab, lanjut Prastowo, Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," lanjutnya.

Dia juga mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujar Prastowo.

Prastowo, sapaan akrabnya, meluruskan bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu. 

Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta). 

Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. 

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," tutur Prastowo.

Berikut ini rincian sembilan mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

  1. Andhi Pramono (pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
  2. Eddi Setiadi (mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000).
  3. Istadi Prahastanto (mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
  4. Heru Sumarwanto (mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
  5. Yul Dirga (mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000).
  6. Hadi Sutrisno (mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000).
  7. Yulmanizar (mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).
  8. Wawan Ridwan (mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000).
  9. Alfred Simanjuntak (mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).

(FRI)

SHARE