Kemensos Jamin Data Penerima Bansos Dikelola Secara Transparan dan Akuntabel
Kemensos terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan bahkan menjaga transparansi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan bahkan menjaga transparansi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun penyaluran bansos untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data BNBA (By Name By Address).
"Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 Kementerian Sosial dengan membentuk DTKS dengan Kemensos menjadi penanggungjawab pengelolaan datanya," kata Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico dikutip dari keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dalam hal pengelolaan data, Kemensos juga bekerja sama dengan beberapa instansi mulai dari pemerintah daerah, stakeholders terkait, hingga seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan amanat UU No. 13/2011 pula, pengusulan data pada DTKS dilakukan secara berjenjang oleh daerah.
"Dimulai dari musyawarah kelurahan/desa (muskel/ musdes) dilanjutkan pengesahan oleh kepala daerah dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin.
Selain melalui usulan kepala daerah, Kemensos juga membuka jalur khusus dari suara masyarakat yang dibuka melalui aplikasi Cekbansos. Di mana masyarakat bisa mengusulkan melalui fitur "usul" maupun menyanggah (melalui fitur "sanggah") data penerima bantuan sosial atau calon penerima bantuan dengan memberikan fakta sesuai data di lapangan.
"Setiap usulan (dari masyarakat) langsung kita berikan ke pemda, (dan) melalui dinas sosial langsung bisa melihat apa yang diusulkan oleh masyarakat, kita beri waktu 1 bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk memberikan keputusan untuk diterima dan ditolak," katanya.
Lalu hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 34.751.911 data diperbaiki daerah, 20.583.192 data usulan baru, dan 5.517.871 data ditidaklayakkan mendapatkan bantuan sosial.
Selain itu, Kemensos kata Robben juga terus berkomitmen untuk menjaga dan memutakhirkan DTKS dengan melalui penetapan DTKS setiap bulan, validasi dan verifikasi secara kontinyu dengan pendekatan temukan-tangani-keluarkan. Kemudian peningkatan pelibatan publik untuk melakukan koreksi melalui fitur usul-sanggah, dan peningkatan pelibatan publik dan lembaga berwenang untuk mengawasi melalui website cekbansos.kemensos.go.id, SP4N-Lapor!, Jaga Bansos, dan Command Center 171.
Dengan demikian melalui DTKS pula, Kemensos berupaya untuk mengejar target Presiden melalui beberapa program Kementerian Sosial. DTKS digunakan sebagai dasar untuk membuat program bantuan sosial terintegrasi yang sudah terlaksana di lapangan.
"Banyak hal yang sudah dilakukan untuk menindaklanjuti amanah Presiden dalam hal penanganan kemiskinan, dengan melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), program pemberdayaan melalui Program Ekonomi Nusantara (PENA), program Permakanan, dan existing program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)," tuturnya.
Sebagai informasi, DTKS lahir sebagai amanah Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan bahkan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk penanganan fakir miskin utamanya perlindungan sosial bagi warna negara Indonesia.
(YNA)