IDXChannel - Ombudsman RI melaporkan masih ada warga yang tidak terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Alhasil, warga tersebut tidak bisa menerima bantuan sosial (bansos) pangan yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun seharusnya warga-warga yang belum terdata itu bisa menerima bansos pangan berupa beras 10kg, daging ayam ukuran 1 ekor karkas atau sekitar 0,9-1,1 kg dan 1 tray telur ayam atau sebanyak 10 butir.
"Ini merupakan problem pendataan. Ini akan menjadi bahan masukan kami kepada pihak Kemensos selaku pihak yang menyediakan data kepada Bapanas dalam penyaluran bantuan pangan, bahwa data KPM yang ada saat ini perlu dilakukan pemutakhiran", ujar Asisten Ombudsman RI, Ilham Bahri dalam keterangan resmi, Senin (15/5/2023).
Ketidaksesuaian itu didapati saat Ombudsman dan Satgas Pangan ikut mematau penyaluran bansos pangan di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Marros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahri menegaskan, penyaluran bantuan pangan tepat waktu dan tepat sasaran menjadi poin penting dalam pemantauan ini.